Harta Haram Dalam Islam

Harta Haram Karena Dzatnya Harta haram secara umum terbagi menjadi 2, pertama harta haram karena dzat yang dikandungnya contohnya seperti khamr, daging babi, dan bangkai. Harta haram ini dilarang untuk disimpan dan lebih dianjurkan untuk segera membuangnya sebagaimana ketika Allah SWT menurunkan ayat mengenai haramnya khamr, Allah SWT berfirman : يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ…

Baca Selengkapnya

Menghindari Riba Dengan Ta’awun

Pengertian Ta’awun dalam Ekonomi Syariah Ta’awun dalam konteks ekonomi Syariah merujuk pada kerja sama dan kolaborasi antar individu, lembaga, dan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan bersama dengan berlandaskan prinsip-prinsip Syariah. Ini melibatkan berbagai bentuk kerja sama yang bertujuan untuk menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata dan meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam pengertian yang lebih luas, ta’awun mencakup berbagai aspek dalam…

Baca Selengkapnya