Harta Haram Dalam Islam
Harta Haram Karena Dzatnya Harta haram secara umum terbagi menjadi 2, pertama harta haram karena dzat yang dikandungnya contohnya seperti khamr, daging babi, dan bangkai. Harta haram ini dilarang untuk disimpan dan lebih dianjurkan untuk segera membuangnya sebagaimana ketika Allah SWT menurunkan ayat mengenai haramnya khamr, Allah SWT berfirman : يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ…