Harta Haram Karena Dzatnya
Harta haram secara umum terbagi menjadi 2, pertama harta haram karena dzat yang dikandungnya contohnya seperti khamr, daging babi, dan bangkai. Harta haram ini dilarang untuk disimpan dan lebih dianjurkan untuk segera membuangnya sebagaimana ketika Allah SWT menurunkan ayat mengenai haramnya khamr, Allah SWT berfirman :
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (Qs. Al-Baqarah ayat 219)
Kemudian para sahabat diperintahkan oleh Rasullullah SAW untuk segera membuang semua khamr yang ada. Dalam kitab Bidayatul al- Mujtahid, Ibnu Rusyd menyatakan, bahwa para ulama sepakat bolehnya minum khamar yang berubah menjadi cuka. Ini didasarkan pada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dari Anas bin Malik yang menceritakan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Rasulallah Saw. tentang anak-anak yatim yang mendapatkan warisan khamar. Rasulullah Saw bersabda:
“Tumpahkanlah khamar itu. Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, Apakah tidak boleh aku olah menjadi cuka? Rasulallah Saw. berkata lagi, Jangan”.
Harta haram pada zatnya juga tidak boleh untuk diperjualbelikan kepada nonmuslim karena pada dasarnya harta tersebut adalah barang haram sehingga mau pindah kemanapun akan tetap haram dan uang yang dihasilkan juga adalah haram.
Harta Haram disebabkan Cara Mendapatkannya
Harta haram yang berikutnya, disebabkan oleh cara mendapatkannya untuk jenis yang kedua ini, dibagi lagi menjadi 2, yaitu :
Harta Haram yang didapat Dengan Cara Dzholim
Harta haram yang didapat dengan cara dzholim, contohnya harta hasil menipu, korupsi, merampas harta milik orang lain dan juga penghasilan yang didapat dari kegiatan jual beli dengan mengurangi timbangan maka harta nya juga termasuk harta haram yang di dapat dengan cara yang dzholim.
Harta Haram yang didapatkan Dengan Cara Saling Ridho
Harta ini didapat dari hasil jual beli barang yang haram dan keduanya saling ridho, meskipun begitu harta tersebut akan tetap haram karena status barang yang memang haram. Misal ada orang bertransaksi narkoba, keduanya merasa ridho karena saling menguntungkan. Namun tetap saja harta yang dihasilkan dari kegiatan tersebut adalah haram.
Wallahu ‘Alam Bishawab